KartuKredit. Jenis; Fitur Kartu Kredit; Persyaratan Kartu Kredit; Pembayaran Kartu Kredit; BNI Reward Points; Tips Keamanan; Syarat dan Ketentuan
Jakarta Lombok Insider - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram mengadakan Lelang Amal Produk UMKM Lombok pada Rabu (09/02), secara hybrid di observation deck Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung agenda Presidensi G20 Indonesia sekaligus peringatan 114 tahun Lelang Indonesia.
Barubaru ini website menggelar lelang motor Yamaha NMAX. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara melelang motor Yamaha NMAX. Adapun Yamaha NMAX yang dilelang merupakan produksi tahun 2016 dan tipe Non-ABS. Meski begitu, proses lelang motor Yamaha NMAX diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Vay Tiền Nhanh. melalui lelang terbuka tersebut tidak hanya membuat mutiara Lombok laku terjual, tapi juga akan muncul efek hubungan bisnis antara pengusaha dari dalam dan luar NTBMataram ANTARA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Mataram Nusa Tenggara Barat menyediakan layanan lelang mutiara Lombok untuk membantu pelaku usaha memasarkan komoditas unggulan daerah tersebut secara daring online. "Tujuannya untuk membantu pemasaran pelaku usaha, kalau sekarang pemasaran relatif terbatas," kata Kepala KPKNL Mataram Hendra Zulkarnain di Mataram, Rabu. Proses lelang bisa diikuti oleh seluruh pengusaha dari dalam dan luar NTB. Sebab, pengumuman lelang disampaikan melalui portal KPKNL Kementerian Keuangan. Menurut Hendra, melalui lelang terbuka tersebut tidak hanya membuat mutiara Lombok laku terjual, tapi juga akan muncul efek hubungan bisnis antara pengusaha dari dalam dan luar NTB. "Kami juga ingin ada efek keberlanjutan hubungan bisnis antara pengusaha di NTB, untuk bisa berhubungan langsung dengan pengusaha dari luar," ujarnya. Baca juga PLN NTB promosikan mutiara Lombok di Korea Selatan Baca juga KKP lepas ekspor butir mutiara dari Lombok ke Tiongkok Hendra menjelaskan untuk bisa mengikuti lelang, pengusaha bisa mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Mataram. Permohonan yang masuk akan diproses dan disebarluaskan. Dalam proses lelang tersebut, kata dia, para pengusaha hanya dikenakan kontribusi bea lelang jika barangnya sudah laku terjual. Kontribusi tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan resmi. "Namun jika barang tidak laku maka kontribusi tidak akan dikenakan," ucapnya pula. Menurut dia, penentuan harga barang dalam proses lelang diatur sendiri oleh pemilik mutiara. Namun dalam setiap proses lelang akan selalu terjadi mekanisme pasar. Artinya, semakin banyak peminat, maka harga barang akan semakin mahal. Oleh sebab itu, kata Hendra, pihaknya sudah menghubungi sejumlah pengusaha mutiara untuk memanfaatkan pasar lelang mutiara Lombok yang disediakan KPKNL Mataram. "Jadi barang yang akan dilelang tergantung dari pihak pemohon, apakah akan menjual dalam bentuk butiran atau paketan. Bisa juga dalam bentuk yang sudah dirangkai dengan harga minimal yang sudah ditentukan pemilik," katanya. Baca juga Semarakkan Eksotisme Lombok, Gubernur BI belanja mutiara Baca juga Perajin gembira, buyers dari 4 negara mulai beli mutiara LombokPewarta AwaludinEditor Muhammad Yusuf COPYRIGHT © ANTARA 2021
Mekanisme dan Keberatan Pengaduan Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 lima hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 lima hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang; Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang; Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3.c dan butir 3.d dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 satu tahun; Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru. Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 lima hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
lelang go id mataram